Tersangka penabrak mantan supir Komjen Susno Duadji belum menjalani penahanan. Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Mahbub, menyampaikan hal itu, Senin (28/3). "Karena ada jaminan dan alamatnya jelas," katanya.
Menurut Mahbub, profesi tersangka yang berinisial CA juga juga menjadi pertimbangan penyidik. CA diketahui bertugas sebagai dokter. Polres Jakarta Timur menetapkan CA sebagai tersangka yang menabrak mantan supir Susno Duadji, Bripka Doni Rahmanto. Peristiwa naas itu terjadi Rabu (9/3). Hasil uji Pusat Laboratorium Forensik menunjukan terdapat sisa darah Doni di ban mobilnya.
Sempat muncul misteri penyebab kematian Doni. Sebelumnya, mantan pengawal Susno Duadji, Ipda Anjar Saputro, juga tewas akibat kecelakaan. Anjar dan Doni menjadi saksi meringankan dalam kasus PT Salmah Arwana yang menjerat Susno di pengadilan.
Polisi mengatakan CA berada dalam di belakang Doni ketika tabrakan terjadi. Mendadak Doni terjatuh dari sepeda motornya. Karena jarak terlalu dekat, usaha CA menginjak rem untuk menghentikan laju mobilnya sia-sia. "Sementara masih kecelakaan murni," jelas dia.
CA sempat mengantarkan Doni ke rumah sakit Universitas Kristen Indonesia di Cawang. Namun, nyawa Doni tidak tertolong. Menurut Mahbub CA koperatif selama pemeriksaan penyidik. Ia hanya dikenai wajib lapor ke Polres Jakarta Timur. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.
SUMBER : REPUBLIKA.CO.ID
Tidak ada komentar:
Posting Komentar