Rabu, 30 Maret 2011

Bikin KTP Rp 600 Ribu Di Kelurahan Sukapura


Jakarta, Javanewsonline.com, 30/03/2011 - Meskipun Pemerintah Daerah (Pemda) DKI, kerap menggembor-gemborkan pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) diberikan cuma-cuma alias gratis, ternyata itu hanya sekedar isapan jempol belaka.

Pasalnya, pelayanan pembuatan dan perpanjangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara masih marak praktik pungutan liar (Pungli). Bahkan ada warga yang dikenai biaya hingga Rp 600 Ribu.

Hal itu terkuat saat kegiatan reses Anggota DPRD DKI Jakarta, Andika, bersama warga Kecamatan Cilincing yang berlangsung di Aula Pramuka Cabang Jakarta Utara, Rabu (30/03).

Di kesempatan itu, sebagian warga mengeluhkan praktik pungli yang dilakukan oleh oknum petugas Seksi Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang marak di kantor kelurahan.

Praktik pungli itu bervariasi dari setiap pelayanan yang diberikan, namun terungkap ada warga Sukapura yang dikenakan biaya hingga Rp 600 Ribu untuk pembuatan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

"Saya mau tanya, sebenarnya biaya untuk pembuatan KTP dan KK di kantor kelurahan berapa, karena belum lama ini saya harus membayar Rp 600 Ribu di Kelurahan Sukapura," keluh Ahmadi (33), warga Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Begitu juga yang dialami Ridwan, warga Semper Timur, mengaku merogoh kocek Rp 50 Ribu untuk membuat KTP di Kelurahan Semper Timur.

"Padahal, kalau baca di koran katanya pelayanan KTP gratis. Tapi itu cuma omong doang, kenyataannya tidak demikian. Fauzi Bowo, Gubernur DKI jangan cuma janji-janji doang saat Pilkada. Nyatanya masih banyak pungli di kantor kelurahan," katanya dengan kesal.

Menanggapi keluhan tersebut, Anggota Komisi B, DPRD DKI Jakarta, Andika, sangat menyayangkan jika masih ada ditemukan praktik pungli pada setiap pelayanan yang diberikan di kantor kelurahan. Apalagi menyangkut pembuatan KTP dan KK yang notabene diberikan gratis.

"Saat ini pelayanan pembuatan KTP & KK maupun perpanjangan diberikan gratis. Tapi kalau KTP-nya sudah kadaluarsa hanya dikenakan denda sebesar Rp 10 Ribu," kata politisi dari Partai Gerinda ini.

Untuk itu, masih kata Andika, akan mengecek kebenaran itu sekaligus menjadi catatan pada sidang paripurna nanti dengan eksekutif. "Nanti akan saya tanyakan ke gubernur. Ini tidak benar kalau masih ada pungli apalagi mencapai Rp 600 Ribu," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar