Rabu, 30 Maret 2011

10 Alasan Mengapa Anggota DPR Tidur Saat Sidang



Anggota DPR banyak yang tertangkap kamera tidur saat sidang. Apa alasan mereka tidur? Ini dia 10 alasan kocaknya. Mudah-mudahan alasan di bawah ini tidak benar, jadi kita mengharapkan anggota DPR tidak tidur saat sidang.

1. Anggota DPR selalu menghargai nasihat orang tua. Kata orang tua tidur siang itu penting dan sehat, supaya terhindar dari penyakit berbahaya dan awet muda.
2. Tidur tidak tidur, mereka dibayar. Jadi, lebih baik tidur.
3. Pasti akan ngantuk mendengarkan pembicaraan berbelit, tidak berisi, penuh daya khayal, munafik, berliku, kaku, tak ada tujuan pasti arahnya.
4. Kalau ingin menjatuhkan musuh besarnya seperti Sri Mulyani anggota DPR pasti bersemangat dan pantang menyerah. Dijamin 7 hari 7 malam melek terus demi memperjuangkan kepentingan dirinya dan partainya.
5. Tidak semua anggota DPR tidur. Mereka hanya tidur bila bicara soal rakyat. Tapi bila sudah bicara tentang gaji, duit, tunjangan, posisi jabantan, proyek, matanya melek semua hingga dinihari.
6. Mereka tidak tidur. Mereka sedang merenung dan bermimpi bagaimana agar rakyatnya dan dirinya tambah kaya, setidaknya balik modal, karena gajinya banyak disetor ke kas partai, bayar cicilan vila dan mobil mewah, dan konstituen. Pada saat yang sama gerak mereka tak bebas lagi setelah ada KPK.
7. Karena yang dibahas dalam sidang tidak menyangkut kepentingan diri sendiri dan partainya. Seandainya menyangkut individu dan partai, pasti diskusi dan interupsi tak pernah putus.
8. Ruang sidang sangat nyaman tempatnya dingin harum dan kursinya nyaman sekali. Makanya kalau sudah duduk lupa berdiri.
9. Mereka memikirkan nasib bangsa ini tanpa henti. Jadi kalau pas sidang mereka tidur kelelahan, biar masyarakat bisa melihat betapa “capek” mengurusi bangsa ini.
10. DPR selalu menjunjung tinggi hukum dan undang-undang dalam setiap mengemukakan pendapat. Dalam aturan tata tertib persidangan, hanya dilarang mengganggu jalannya sidang. Sehingga, tidur saat sidang tidak melanggar aturan dan undang-undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar