Rabu, 30 Maret 2011

MPR Bersiap Mengamandemen UUD 1945. Termasuk Masa Jabatan Presiden Bisa Diperpanjang?


Bersiap Mengamandemen UUD 1945

Wed, Mar 30, 2011 at 00:02 | Jakarta, matanews.com
Gedung-MPREmpat kali sudah UUD 1945 diamandemen. Kali ini, MPR tengan mempersiapkan amandemen ke lima dasar negara Republik Indonesia itu. Naskah usulannya, kini telah rampung dan siap untuk dibahas.

Ketua MPR RI Taufiq Kiemas didampingi Wakil Ketua MPR Melani Leimena Suharli, Hajriyanto Y Thohari dan Ahmad Farhan Hamid, menerima Pimpinan Kelompok DPD di MPR yang menyerahkan naskah usulan amendemen kelima UUD 1945.

Hadir dalam pertemuan di Gedung MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, pimpinan fraksi partai politik di MPR yaitu Agus Hermanto (F-Demokrat), Agun Gunandjar Sudarsa (Golkar), Rahardi Zakaria (PDIP), TB Soenmandjaja (PKS), Lukman Eddy (PKB), Ibrahim Sakti Batubara (PPP), Martin Hutabarat (Gerindra) dan Achmad Fauzi (Hanura).

Ketua Kelompok DPD di MPR Bambang Soeroso didampingi para Wakil Ketua Kelompok DPD yakni Wahidin Ismail (Papua), Rahmat Shah (Sumatera Utara), Abraham Liyanto (NTT), Marhany VP Pua (Sulawesi Utara), Sri Kadarwati Aswin (Kalimantan Barat), M Afnan Hadikusumo (DIY), John Pieris (Maluku) dan Wasis Sismoyo (Jawa Timur).

Bambang mengatakan bahwa maksud kedatangan menemui para Pimpinan MPR RI adalah untuk melaporkan hasil sosialisasi 4 Pilar yang dilakukan 132 anggota DPD selama masa reses. Selain itu, katanya, kedatangan mereka juga untuk menyampaikan naskah usulan Amandemen ke-V UUD 1945 yang di dalamnya mencakup usulan penguatan DPD.

“Kami laporkan pelaksanaan sosialisasi empat Pilar yang telah kami lakukan dengan sebaik-baiknya. Sosialisasi kami lakukan dengan cakupan area yang sangat luas. Mulai dari tingkat provinsi sampai kabupaten, mulai dari daratan sampai pulau-pulau terpencil dengan respon yang sangat baik dari peserta,” ujar Bambang.

Bambang juga menyampaikan berbagai aspirasi masyarakat yang diterima DPD, antara lain, mereka sangat apresiasi sosialisasi 4 Pilar MPR RI dan mengharapkan kehadiran para Pimpinan MPR RI untuk mau berkunjung ke daerah-daerah terpencil.

“Mereka juga mengharapkan agar ada tata aplikasi dari pemahaman 4 Pilar ini dalam kehidupan sehari-hari. Karena sangat disayangkan 4 Pilar yang sangat strategis dan ampuh untuk mempersatukan rakyat hanya sekadar ilustrasi dalam kehidupan saja. Harus ada aplikasi secara nyata,” kata Bambang.

Bambang Soeroso kemudian menyerahkan draf naskah amandemen ke V UUD 1945 usulan DPD kepada Ketua MPR RI Taufiq Kiemas. “Wacana perubahan UUD ini sebenarnya timbul empat tahun silam, namun melihat situasi dan kondisi waktu itu, kami undurkan dan baru sekarang draf naskah usulan perubahan UUUD 1945 yang komprehensif kami ajukan kepada Pimpinan MPR RI dan kepada Fraksi Parpol di MPR RI untuk dijadikan bahan kajian dan diskusi,” kata Bambang.

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan bahwa saat ini memang peran DPD dapat dirasakan dalam tugas-tugas konstitusi. Begitu juga dengan koordinasi dengan DPR RI yang dilihatnya makin baik peran DPD dapat lebih dioptimalkan lagi ke depannya.

“Mengenai draf usulan perubahan UUD usulan DPD, kami partai politik di MPR RI siap melakukan pengkajian mendalam terhadap usulan tersebut,” imbuh Agun 

Ruhut: SBY Produktif 10 Tahun Lagi

JAKARTA, KOMPAS.com, Rabu, 18 Agustus 2010 | 12:25 WIB - Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan, wacana amandemen UUD 1945 mengenai perubahan masa jabatan Presiden memang dilontarkannya. Pendapat itu, kata dia, merupakan pendapat pribadi. Bukan wacana partai.

"Ini wacana aku pribadi. Aku juga pernah menyampaikan ke Pak SBY, 5 bulan lalu," kata Ruhut saat dihubungi wartawan, Rabu (18/8/2010).

Apa tanggapan SBY atas wacana pribadinya itu? "Peluangnya (memperpanjang) juga ada kok. Kata Pak SBY, bukan cuma aku yang mengusulkan. Bahkan Lee Kwan Yeuw juga berpandangan sama seperti aku. Tapi kata Pak SBY, masih 4,5 tahun lagi. Katanya, masih ada orang bagus yang bisa jadi Presiden. Beliau sangat rendah hati mengatakan dua periode cukup dan menolak saran saya," papar pria yang akrab disapa Bang Poltak ini.

Ia sendiri dengan keukeuh menyatakan akan terus memperjuangkan untuk menggolkan sarannya. Alasan Ruhut, SBY yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat dianggap masih bisa produktif untuk beberapa tahun lagi. "Menurutku, Pak SBY masih bisa produktif 10 tahun lagi. Kenapa enggak kita pakai sepanjang Beliau masih mampu," ujarnya.

Menurut dia, dalam politik tidak ada pembatasan kekuasaan. Hanya, pengaturan mekanismenya yang diatur dalam 5 tahun sekali. Ruhut mengklaim, mayoritas rakyat Indonesia masih menyukai SBY. Hal itu, katanya, terbukti dari kemenangan SBY dalam Pemilu 2009 dalam satu kali putaran. "Mereka yang menolak wacanaku ini dogol (bodoh). Mereka itu orang-orang yang kalah dan takut bersaing," kata Ruhut. 

Amandemen Perpanjang Jabatan Presiden

SEKOLAH DEMOKRASI - Tepat ketika rakyat di negeri ini kusuk merayakan HUT Proklamasi ke-65 RI, Ruhut Sitompul tiba-tiba muncul dengan pernyataan yang memicu kontroversi. Dirinya menghembuskan wacana untuk mengubah ketentuan UUD 1945 hasil amandemen terkait masa jabatan presiden, dari dua kali menjadi tiga kali, sehingga Susilo Bambang Yudhoyono, dimungkinkan dipilih lagi untuk masa jabatan lima tahun ketiga.

Menanggapi wacana itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan bahwa dirinya akan mengakhiri jabatannya sebagai presiden pada akhir periode kedua dan tidak akan berupaya memperpanjang masa kepemimpinannya dengan mengubah konstitusi. Malah Presiden SBY juga mengajak semua pemimpin di negeri ini memberi ruang bagi munculnya kepemimpinan baru, bukan mengubah aturan demi kepentingan pribadi atau mengajukan anak dan istri sebagai pengganti.

Kepercayaan rakyat kepada SBY untuk menjadi presiden lima tahun kedua, tidak semata keyakinan terhadap kemampuannya memimpin. Tetapi juga karena keyakinan publik bahwa SBY mampu menegakkan dan menghormati peraturan, dan tentu kepatutan. Mampu melawan godaan-godaan yang menyesatkan dari orang-orang dekatnya.

------------

Kembali saja ke UUD 1945 yang asli, dimana Presiden boleh memimpin selama dia dipilih oleh rakyatnya dan dipilih melalui MPR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar