Jumat, 01 April 2011

Takut Merugi, Jampidsus Pilih Lepas Koruptor di Bawah Rp 25 Juta


Jakarta - Kejaksaan akan menolak kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 25 juta. Sebab, menurut perhitungan jaksa, uang tersebut tidak sebanding dengan biaya mengusut korupsi yang nilainya serupa.

"Biaya menangani korupsi itu di atas Rp 25 juta. Kalau kita menangani perkara di bawah Rp 25 juta, rugi negara. Jadi ya mereka suruh mengembalikan saja," kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Amari kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2011).

Amari menambahkan, pengembalian kerugian negara harus diatur dalam RUU Tipikor. Bahkan nantinya, lanjut Amari, pengembalian kerugian negara juga akan diberlakukan pada tindak pidana umum.

"Ya harus ada justru, justru harus lebih diutamakan pengembalian kerugian negara," tandasnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan lepasnya korupsi dibawah Rp 25 juta dari jerat hukum seperti tertera dalam revisi Undang-undang No 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Sepintas ini masuk akal, tapi bagaimana kalau korupsi itu disembunyikan. Bagaimana pula kalau korupsi itu terjadi di pedesaan yang uang Rp 25 juta itu bernilai cukup besar dan misalnya untuk beli pupuk, beras, jaminan kesehatan dan sebagainya," kata aktivis ICW Febri Diansyah dalam keterangan pers yang disampaikan di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (27/3/2011).


ini Jampidsus ato tukang sayur... kok itung rugi???
hukum ya harus di tegak kan. yang salah ya harus di hukum titik.
jangan melihat dari nominalnya... tapi efek dari tindakan korup itu sendiri!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar