Sekretaris Kemenpora Jadi Tersangka Korupsi – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) hari ini telah merubah status Kemenpora Wafid Muharam menjadi tersangka. Perubahan status ini terkait pembangunan sarana SEA Games Palembang.
Wakil Ketua KPK, M Jasin menjelaskan langsung terkait perubahan status tersebut kepada wartawan hari ini, Jumat 22/4/2011. Ia menjelaskan, perubahan status tersebut karena Wafid di duga kuat telah melakukan tindak korupsi.
Jasin juga menambahkan, KPK memiliki batas waktu selama 1×24 jam untuk memutuskan penahanan. Jika dihitung dari waktu penangkapan, waktu tersebut berakhir pukul 23.30 WIB nanti malam.
Terkait tindak korupsi ini, Jasin belum bisa memastikan apakah ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini. Termasuk dua orang lain yang ditangkap bersamaan dengan Wafid.Saat ini KPK masih menyelidiki kasus ini.
Sekedar informasi, penangkapan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam terkait pembangunan sarana SEA Games Palembang.Di duga, Wafid bersama MUI seorang pengusaha dan R seorang broker melakukan tindak suap menyeuap atas pembangunan Proyek wisma di Palembang, Wafid diduga menerima cek sebesar Rp 2 miliar dari MIU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar