Senin, 25 April 2011 10:24 WIB
JAKARTA--MICOM: Abu Bakar Ba'asyir menampik keras rencana aksi pengeboman di dekat Gereja Christ Katedral Serpong, Banten. Ba'asyir menilai tindakan apapun dilarang dalam konteks mengganggu umat agama lain dalam melaksanakan ibadah.
Hal tersebut disampaikan Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (25/4). Ia mengaku tidak pernah mengajarkan hal seperti itu yakni mengganggu umat lain dalam menunaikan ibadah mereka. "Sangat tidak dibenarkan melakukan hal tersebut. Mungkin mereka beranggapan yang sedang beribadah itu kafir. Intinya dalam ajaran Islam itu, mengganggu orang kafir beribadah itu nggak boleh," ujar Ba'asyir.
Lebih lanjut, Ba'asyir mengatakan dirinya mengajarkan dilarang membantu dan mengganggu orang kafir dalam melaksanakan ibadahnya. Namun, jika mereka memusuhi dan memerangi islam, itu baru boleh. "Kecuali kalau mereka memusuhi dan memerangi Islam baru boleh," katanya. (*/OL-04)
apapun alasannya mengebom/ merusak tempat ibadah adalah melanggar hukum dan harus dipenjara,,,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar