Jumat, 22 April 2011

Gara-Gara Memalak Rp3 Ribu, Siswa Kelas III SMP Dibui



MONGGO MAMPIR AGAN - AGAN 

JAKARTA - RM (14) siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Hidayah Parung harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Parung, Bogor, Jawa Barat. RM ditahan karena diduga memalak siswa SMP lain sebesar Rp3 ribu.

Menurut Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh, kejadian terjadi awal April lalu. Namun, keluarga dan pengacara RM baru mengadukan ke KPAI kemarin.

"Keluarga melaporkan RM ditahan polisi kira-kira sejak tanggal 8 April di Polsek Parung. Dia diduga memeras siswa sekolah lain, tapi hanya Rp3 ribu," kata Ni'am kepada okezone, Kamis, 21 April 2011 malam.

Ni'am menjelaskan, berdasarkan pengakuan keluarga, RM saat pulang sekolah bersama temannya bertemu dengan siswa dari sekolah lain. Saat itu, RM meminta uang kepada korbannya. "Tapi uangnya tidak diberikan, si anak (korban pemalakan) langsung melapor ke ayahnya yang kebetulan polisi. Kasus ini langsung dibawa ke Polsek," ujar Ni'am.

Pengacara RM, Tatang kepada KPAI mengatakan kliennya dikenakan pasal pemerasan dan membawa senjata tajam. "Tapi senjata tajam tidak ditunjukkan saat memalak," tegas Ni'am.

Saat ini, KPAI dan keluarga RM tengah berupaya mengeluarkan RM agar bisa mengikuti ujian nasional SMP yang digelar Senin, 25 April pekan depan. "Keluarga minta bantuan agar segera dikeluarkan untuk ikut UN," pungkasnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar