Sabtu, 23 April 2011

Ganja jadi legal??


Detikcom - Jakarta, Ganja selama ini dikenal sebagai bahan terlarang dan masuk
kategori narkotika kelas I di hukum Indonesia. Namun lain hal bagi Lingkar Ganja
Nusantara (LGN). Menurut komunitas ini, ganja justru memiliki banyak manfaat sehingga
tidak perlu dikategorikan sebagai narkotika.
"Potensi ganja adalah untuk industri. Ganja yang sudah diolah untuk industri disebut
hemp. Hemp itu bisa menghasilkan lebih dari 50.000 produk, seperti tali temali, tekstil,
karung goni dan lain-lain," kata Ketua LGN Dhira Narayana di Taman Wisata Situ Gintung
3, Ciputat, dalam acara Launching Rumah Hijau LGN, Sabtu (23/4/2011).
Menurut Dhira, ganja juga memiliki manfaat besar di bidang medis karena mampu
menjadi bahan terapi untuk berbagai macam penyakit.
"Tanaman yang paling banyak manfaat medisnya adalah ganja, tapi disebut bahwa ganja
tidak boleh jadi bahan terapi. Sebuah penelitian juga menunjukkan bahwa di dalam
tubuh kita sudah ada zat sejenis ganja yang disebut cannabinoid," kata Dhira.
Sementara penggunaan ganja sebagai bahan rekreasi juga dianggap bagian dari hak
personal masing-masing orang, selama kegiatan tersebut tidak mengganggu
kenyamanan orang lain.
"Manusia itu bebas menentukan jalan hidupnya asal tidak mengganggu orang lain.
Orang boleh merokok dan minum kopi yang tingkat adiksinya tinggi, kenapa ganja tidak
boleh? Orang yang memakai ganja tidak sakit dan tidak perlu direhabilitasi," katanya.
Untuk selanjutnya, LGN akan mencari donasi dan melakukan penelitian tentang manfaat
ganja dengan mengajak kerja sama pihak lain. LGN juga akan berpartisipasi dalam Global
Marijuana March yang akan diadakan pada 7 Mei 2011 mendatang.
"Tujuan kita adalah mengeluarkan ganja dari kategori narkotika kelas I. Kita akan
mencari donasi dan melakukan penelitian. LGN sudah bekerja sama dengan RSCM dan
FKUI untuk meneliti manfaat medis dari ganja," katanya.
Menurut ane sih pengawasannya susah, sering disalahgunakan.. IMHO
Menurut agan-agan gimana?banyak positif atau negatifnya?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar