JAKARTA - Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha meminta media tidak mengnubung-hubungkan kasus mantan ketua KPK Antasari Azhar dengan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan IT (information technology) KPU dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009. "Ya memang tak ada kaitan dengan Pilpres, kenapa harus dikaitkan." kata Julian di Bina Graha, Jakarta, Rabu (20/4).
Menurut Julian, kasus IT KPU itu sudah selesai. Julian memastikan pemerintah dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak pernah mengintervensi kasus itu.
Disinggung soal hasil investigasi Komisi Yudisial (KY) atas, kasus Antasari, Julian mengatakan. Presiden menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Alasannya, lembaga kepresidenan dan Presiden SBY tidak akan masuk ke dalam hal-hal yang tidak masuk ke dalam domain atau kewenangannya
Dokumen KPK
KPK kemarin (20/4). memastikan pihaknya belummenerima kembali sejumlah dokumen yang pernah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dari ruang kerja Antasari. Padahal, berdasarkan putusan pengadilan, dokumen-dokumen yang tidak berhubungan de-. ngan kasus Antasari harus dikembalikan ke KPK. "Kami akan melakukan koordinasi supaya dokumen itu dikembalikan," kata Wakil Ketua KPK. Mochammad Jasin, kepada wartawan.
Jasin mengaku tidak mengetahui dokumen jenis apa saja yang pernah disita polisi. "Yang saya tahu, mereka mengambil hanya satu kali. Ada sejumlah dokumen dari PC (personal-computer) yang dipakai Pak Antasari diambil," tambah Jasin.
Ditanya, apakah dokumen yang diambil termasuk laporan masyarakat tentang dugaan korupsi IT KPU, Jasin mengatakan belum tentu. Alasannya, laporan itu belum lengkap dan masih berisi keterangan-keterang-an saja, di mana KPK masih melakukan pengumpulan barang bukti.
Kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail, menyatakan, dari tiga dokumen milik- KPKyang disita penyidik Polda Metro Jaya adalah dokumen perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan dokumen mengenai perjanjian kerja sama swasta dengan BUMN. Adapun satu dokumen lainnya, kata Maqdir, dibungkus dalam amplop besar bertuliskan private and confidental (bersifat pribadi dan rahasia).
Namun, Maqdir menolak memastikan dokumen rahasia itu adalah laporan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan IT KPU pada 2009. "Saya tidak tahu isinya apakah berkaitan dengan IT KPU atau bukan," kata Maqdir.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Sutarman, yang dikonfirmasi kemarin, menyatakan, semua bukti dan dokumen kasus Antasari sudah diserahkan penyidik kepada jaksa selaku penuntut umum. Hal itu. kata Sutarman, adalah bagian dari sistem peradilan, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. "Semua dokumen sudah diserahkan kepada jaksa," kata Sutarman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar