Minggu, 03 April 2011

Ini Alasan Si Seksi Melinda Dee Klaim Tak Bersalah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melinda Dee, tersangka kasus penggelapan dana nasabah Citibank senilai sekitar Rp 20 miliar mengklaim dirinya tak bersalah.
ilustrasi


"Kalau menurut dia, hasil audit, tidak ada itu bank dirugikan," tutur penasihat hukum Melinda yaitu Indra Sahnun Lubis di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/4/2011).

Menurut Indra, Melinda dapat berkeyaninan seperti itu, karena hingga saat ini, belum ada hasil audit bank yang menyebut jika dirinya telah menggelapkan uang bank dan uang nasabah. Berikut hasil wawancara Tribunnews.com dengan Panesihat hukum Melinda Dee.

Kalau Melinda Dee memindahkan dari rekening nasabah bank ke delapan rekening yang disebut Polri itu, itu bukan menggelapkan, bukan kerugian? .

Sepanjang tidak ada laporan polisi dari nasabah gimana? Anda sudah lihat laporannya

Ini (penggelapan) kan bukan delik aduan?

Tunggu dulu. Kan anda katakan bagaimana kalau uang nasabah yang dipindahkannya, digelapkannya oleh karena jabatannya. Pasal 374. Itu yang kita lihat, makanya sudah ada nggak laporan polisinya? Sebab yang dirugikan disitu bukan bank tapi nasabah.

Kan sudah ada tiga (perusahaan) yang melapor?

"Ya makanya, lapornya ke bank atau ke sini (Polri)? Kalau dia klaim ke bank, dibayar oleh bank, ya tidak ada masalah.

Berarti Tak ada unsur pidana?

Ya nantilah. Masa saya harus putuskan sekarang nggak ada pidana. Hasil penyidikan dikirim ke jaksa dulu. Baru jaksa bilang wah ini tidak memenuhi unsur (misalnya). Jangan langsung saya bilang (harus nggak ada pidana). Jangan dong. Kan ada proses hukumnya.

Lalu kenapa MD bisa sampai terjerat kasus ini? Dia cerita nggak kenapa sampai terjerat kasus ini?

Itu belum kami bicarakan. Kami kan masih bertemunya berjarak dengan jeruji.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar