Selasa, 05 April 2011

Harta Sepupu Presiden Yudhoyono Disita Pengadilan


PACITAN | SURYA Online - Nasib kurang beruntung dialami oleh Nur Tjahjono, salah satu calon bupati Pacitan periode 2010-2015. Pria yang masih saudara (sepupu) dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini tidak hanya kalah dalam pemilihan bupati, tetapi juga harus kehilangan harta benda karena disita oleh pengadilan dalam proses sita jaminan perkara perdata.

Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Pacitan Subagyo mengatakan, Nur Tjahjono menjadi tergugat perkara perdata. Sesuai prosedur hukum, tergugat mendapatkan panggilan pengadilan untuk menghadiri sidang.

“Namun, yang bersangkutan tidak pernah datang memenuhi panggilan pengadilan. Hari ini dilakukan sita jaminan terhadap harta tergugat,” ujarnya, Senin (4/4/2011) ketika dihubungi melalui telepon selulernya.

Harta yang disita berupa sebuah bangunan seluas 188 meter persegi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan, dan sebidang tanah seluas 202 meter persegi di Desa Tanjungsari, Kecamatan Pacitan. Proses sita jaminan didasarkan pada surat penetapan dari Ketua Majelis Hakim pemimpim sidang Nomor 02/Pen.Pdt.G/2011/PN.Pct.

Perkara perdata dengan tergugat Nur Tjahjono diajukan oleh lima penggugat, yakni Darmanto, Sunardi, Sunarji, Sugito, dan Katmidi. Tergugat terlibat masalah utang piutang dengan lima orang tersebut. Khawatir harta tergugat akan hilang, pihak penggugat mengajukan sita jaminan. Kekhawatiran itu diperkuat ketidakhadiran tergugat dalam persidangan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, para penggugat tidak lain mantan tim sukses tergugat saat mencalonkan diri sebagai calon bupati Pacitan dalam pemilihan kepala daerah yang digelar Desember 2010. Para penggugat diminta mengumpulkan fotokopi KTP untuk keperluan pencalonan Nur Tjahjono.

Sementara itu, nilai kompensasi setiap KTP mencapai Rp 30.000. Tergugat berjanji melunasi utangnya. Namun, hingga perkaranya disidangkan, itikad baik itu tak kunjung direalisasikan. Total tunggakan utang tergugat kepada lima orang yang menggugatnya itu konon mencapai Rp 900 juta.


 kira kira nanti Hakim Pengadilan nya di MUTASI ngga ya ..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar