Jakarta - Kala terlibat kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar tengah menangani kasus dugaan korupsi pengadaan IT KPU. Kini Antasari tidak tahu di mana dokumen itu.
"Dulu saya sempat ngomong dengan Pak Antasari, beliau bertanya ada di mana dokumen pengadaan IT suatu lembaga. Ada kehilangan berkas itu, tidak tahu ke mana," ujar kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail, dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (19/4/2011).
Apakah berkas tersebut termasuk yang disita oleh penyidik? "Saya nggak tahu. Penyitaan dokumen dari kantor Pak Antasari ini tidak dikonfirmasi ke Pak Antasari. Saat penyitaan kan Pak Antasari sudah di dalam (tahanan)," kata Maqdir.
Berdasar putusan pengadilan, seharusnya semua dokumen yang pernah diambil, dikembalikan ke KPK. Namun, dokumen pribadi milik Antasari ternyata juga tidak dikembalikan kepada Antasari.
"Padahal ada dokumen yang menurut pengadilan dikirim oleh seseorang untuk Antasari dan bertuliskan private dan confidential. Ini juga dikembalikan ke KPK, padahal itu untuk Antasari. Kami sudah sampaikan kejanggalan ini juga ke Komisi Yudisial (KY)," tutur Maqdir.
Menurut Maqdir, saat dilakukan penyitaan berkas, tidak ada konfirmasi sama sekali kepada Antasari apakah dokumen berhubungan dengan kasus yang menjerat Antasari atau tidak.
"Yang saya tahu ada juga berkas tentang kerjasama negara dengan swasta, yang buat saya tidak penting amat. Ada laporan BLBI yang merupakan kerjaan lama yang sudah selesai," terang Maqdir.
Dia berpendapat, dokumen yang tidak terkait perkara tetapi diambil untuk disita, maka hal itu melanggar hukum. Namun pihak kuasa hukum masih belum tahu proses hukum apa yang akan diambil terkait barang-barang yang disita.
Kasus Antasari kembali mencuat setelah Komisi Yudisial pada 13 April menemukan indikasi pelanggaran profesionalitas hakim yang menangani persidangan Antasari Azhar, setelah mempelajari pengaduan pengacara Antasari. KY mensinyalir ada sejumlah bukti-bukti penting yang justru tidak dihadirkan hakim. Bukti penting yang diabaikan itu seperti bukti dan keterangan ahli terkait senjata dan peluru yang digunakan dan pengiriman SMS dari HP Antasari.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, KY meminta keterangan pada pengacara Antasari. KY juga akan meminta keterangan para hakim tingkat pertama dan kasasi dan para saksi ahli kasus ini.
Antasari divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Dakwaan tersebut juga berisi bagaimana Antasari berbuat tidak senonoh dengan Rhani Juliani, istri siri Nasrudin. Antasari juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membujuk orang lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen.
Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi, permohonan Antasari Azhar ditolak.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman Antasari Azhar selama 18 tahun penjara karena dinilai sah dan menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin Zulkarnaen. Putusan yang sama ditujukan kepada terdakwa lain, yakni mantan Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Wiliardi Wizar 12 tahun, Sigid Haryo Wibisono 15 tahun, dan Jerry Hermawan Lo 5 tahun penjara.
sensitif euy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar