Jumat, 08 April 2011

[Berprestasi] Aneh, Polisi Memeras Kok Cuma Dipenjara 21 Hari


By m.syaifullah, okezone.com, Updated: 4/8/2011 4:18 AM
Aneh, Polisi Memeras Kok Cuma Dipenjara 21 Hari


JAKARTA - Lima anggota Polres Metro Tangerang Kota terbukti melakukan pemerasan terhadap tersangka narkotika jenis sabu sebesar Rp100 juta.

Mereka adalah Kanit III Sat Narkoba AKP Budiwan, Bripka Suprayitno, Brigadir Agung Priyanto, Britpu Haris Julkarnaen, dan Briptu Farid Fardi. Atas perbuatannya para pelaku dijatuhi hukuman teguran tertulis, mutasi disposi, dan penahanan 21 hari di Polres Metro Tangerang Kota.

Indonesia Police Watch (IPW) menilai vonis di atas masih timpang dan berpotensi menciderai rasa keadilan publik.

"Keputusan itu aneh sekali, polisi yang terbukti memeras hanya dihukum 21 hari penjara. Seharusnya lebih berat lagi, kalau perlu dipecat. Masyarakat yang memeras saja dihukum di atas lima tahun," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane kepada okezone di Jakarta, Jumat (8/4/2011).

Hukuman di atas tentu saja tak akan mendatangkan efek jera dan sangat berpotensi dijadikan contoh bagi para koleganya. Kata Neta, hukuman di atas terlalu ringan.

"Kami berharap Kapolda Metro Jaya memperhatikan kasus ini dan segera ambil kasus ini. Apalagi pemerasan dilakukan lebih dari satu orang, ini bisa disebut komplotan, hukumannya harus lebih berat," tegas dia.

Dia pun menegaskan, setelah proses peradilan kode etik selesai, kepada para pelaku pemerasan harus diperlakukan sama dengan warga sipil. Yaitu diproses kasusnya di pengadilan umum.

"Kami berharap Kapolda Metro punya kepedulian mencermati kasus ini, mengambil alih kasus dan kemudian memproses unsur pidannya ke peradilan umum," tandasnya.

Berdasarkan keterangan para saksi di sidang disiplin di Polres Tangerang, AKP Budiwan dan rekan-rekannya meminta uang tebusan Rp100 juta kepada keluarga tersangka pengguna sabu yang ditangkapnya. Padahal, tersangka pengguna sabu itu ditangkap tanpa barang bukti sabu. Tetapi hanya alat penghisap sabu seperti bong, sedotan, dan korek api.

Ditambahkan, berdasarkan keterangan para saksi itu, lima anggota Polisi Polres Metro Tangerang Kota terbukti telah melakukan penyimpangan dan tidak bisa melakukan bimbingan kepada empat anak buahnya.

"Kelima terperiksa telah menyalahgunakan penyidikan hingga membuat citra Polri menurun. Telah meminta uang Rp100 juta kepada keluarga tersangka," jelas Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Tavip Julianto, kemarin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar