Selasa, 05 April 2011

Asosiasi Kartu Kredit Susun Standar Penagihan



VIVAnews - Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) akan merancang standardisasi dalam hal tata cara penagihan dan penawaran kartu kredit. Standar tersebut dibuat mengacu pada praktik serupa di negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

Keputusan standardisasi tersebut diakui ada kaitannya dengan penggunaan jasa penagih utang (debt collector), yang terakhir berbuntut meninggalnya Sekjen Partai Pemersatu Bangsa, Irzen Octa. Irzen meninggal saat sedang mengurus tagihan kartu kreditnya.


"Kejadian ini jadi pemicu bagi kami untuk memperbaiki. Nah, di asosiasi akan membagi risiko manajemen dan risiko kredit. Jadi, pelajaran berharga agar asosiasi bisa maju dengan sharing untuk berbisnis dengan etika," ujar Dewan Eksekutif AKKI, Dodit W Probojakti, di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin, 4 April 2011.

Menurut Dodit, BI nantinya akan mendukung agar aturan standardisasi yang dikeluarkan asosiasi ini ditingkatkan statusnya menjadi peraturan resmi dari BI. "Kami sebagai fasilitator, yang berwenang memberi sanksi tetap BI," ujar dia.

Selama ini, AKKI menyatakan perusahaan penerbit kartu kredit tidak memiliki standar baku mengenai cara penagihan. Perusahaan sebelumnya memiliki bentuk standardisasi penagihan hanya dalam bentuk etika.
"Dalam beberapa bulan standardisasi bisa dikeluarkan," ujar General Manager AKKI Steve Marta, seraya menambahkan aturan yang lebih tinggi dalam bentuk undang-undang sama sekali belum mengatur mengenai prosedur penagihan. 

Dengan adanya ketentuan baku dari BI, AKKI berharap fungsi kontrol dan pengenaan sanksi nantinya dikenakan oleh bank sentral. BI juga akan bertindak selaku auditor yang akan menilai perusahaan penerbit kartu kredit. 

"Nah, kalau melanggar, berarti melanggar aturan BI. Jadi, sanksi terberat bisa stop," kata Dodit.


Sementara itu, Kepala Biro Humas BI Difi A Johansyah mengingatkan agar nasabah tidak bermain-main dengan kredit macet. Masyarakat diimbau untuk menggunakan kartu kredit sesuai kemampuannya. 

"Kembalikan fungsi kartu kredit sebagai pengganti membawa uang kartal yang terlalu banyak di dompet," jelas dia.



Harusnya
Terkait dengan kasus yang menimpa nasabah Citibank, otoritas moneter berjanji akan mengutamakan kasus ini untuk segera diungkap. BI berharap agar masalah ini cepat selesai dan menghindari melebarnya permasalahan ke hal-hal yang tidak ada sangkut-pautnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar