Jumat, 08 April 2011

Advokat Dikeroyok, MA Didemo


sorry agan2 ane langsung copas aja
monggo dibaca..

Advokat Dikeroyok, MA Didemo
Kamis, 07 April 2011
Majelis hakim pimpinan Syamsi dinilai tidak menaati hukum acara perdata yang berlaku.


Akibat insiden pengeroyokan di PN Serang MA didemo sejumlah
Puluhan advokat yang tergabung dalam LBH Street Lawyer Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Rabu (6/4). Mereka meminta agar insiden pengeroyokan advokat yang dilakukan oknum aparat sekaligus kasus dugaan mafia peradilan di Pengadilan Negeri Serang diusut tuntas. 

Dalam aksinya, mereka menggunakan pakaian advokat lengkap dan membawa sejumlah spanduk bertulisan “Usut Tuntas Peradilan Sesat di PN Serang” dan “Stop Kekerasan Terhadap Advokat.” 

Direktur Operational LBH Street Lawyer Jakarta, Aria Ramadhan yang juga bertindak sebagai koordinator aksi mengatakan mereka menuntut MA mengusut tuntas tindakan anarkis yang menyebabkan sejumlah advokat mengalami luka-luka dan lebam.

“Kami minta MA memecat Ketua Pengadilan Negeri Serang dan memeriksa para pegawai pengadilan yang terlibat dalam pengeroyokan,” kata Aria Ramadhan.

Ia menjelaskan aksi kekerasan ini bermula dari keberpihakan majelis hakim yang diketuai Syamsi dalam menyidangkan kasus perdata sengketa kepemilikan tanah milik keluarga purnawirawan polisi (Triyono Cs) yang digugat pengusaha dan politisi PPP, Mardiono.

“Pada pembacaan putusan terjadi tindakan premanisme dari aparat keamanan pengadilan terhadap kuasa hukum dari para tergugat. Ironisnya, hakim tidak melakukan apa-apa melihat tindakan itu, sementara kejadian itu masih dalam masa persidangan,” kata Aria Ramadhan.

Pihaknya mengaku telah mengadukan majelis hakim yang menyidangkan perkara No. 49/PDT.G/2010/PN.SRG ini ke Komisi Yudisial (KY) pada 24 Maret 2011 dan memasukkan laporan tertulis ke MA pada 31 Maret 2011.

“Pemeriksaan saksi dan korban juga sudah dilakukan Pengadilan Tinggi Banten pada 4 April 2011 kemarin. Namun kami belum terima tindak lanjutnya seperti apa,” katanya.

Ia mensinyalir sidang sengketa tanah ini terindikasi melibatkan sejumlah pejabat di Kabupaten Serang, Banten termasuk pengusaha dan Politisi dari PPP dan mantan Kapolda Banten 2008-2009, Rumia dalam perkara tukar guling tanah Bhayangkara Serang.

Salah seorang korban kekerasan tersebut, Nasib Maringan Silaban yang juga bertindak sebagai kuasa hukum tergugat menyesalkan aksi premanisme terjadi dalam ruang sidang pada 29 Maret 2011.

“Agendanya saat itu pembacaan duplik dari tergugat. Namun majelis hakim melewatkan agenda itu dan langsung membacakan putusan yang hanya berlangsung 15 menit yang memenangkan penggugat, Mardiono,” katanya. “Kita juga belum sempat menyerahkan kesimpulan kepada majelis.” 

Ia menambahkan kuasa hukum tergugat menolak aksi itu dan meminta hakim mengikuti aturan hukum acara perdata yang berlaku. Namun saat itu hakim marah dan memerintahkan seluruh advokat tergugat keluar sidang. Beberapa saat kemudian, kata Nasib, aparat keamanan berjumlah sekitar 50 orang berpakaian hitam-hitam masuk ke ruang sidang dan menarik kuasa hukum tergugat satu per satu.

“Tidak hanya itu, mereka juga memukul mata kiri saya dan mendorong teman saya keluar ruang sidang. Ini peradilan sesat yang harus diusut tuntas,” tegas Nasib.

Berdasarkan catatan hukumonline, insiden Nasib cs bukanlah yang pertama. Beberapa advokat juga pernah mengalami perlakuan serupa, walaupun detail kejadian dan pelakunya berbeda-beda.

Sekira November 2005, misalnya, di Pengadilan Negeri Bantul Yogyakarta, seorang oknum TNI mengacungkan pistol ke arah Agus Suhardjono. Saat itu, Agus dalam kapasitas sebagai advokat yang mendampingi seorang terdakwa kasus membawa lari perempuan. Sedangkan, oknum TNI yang menodongkan pistol adalah orang tua si gadis.

Beberapa bulan sebelum kejadian di Bantul, tiga orang pengacara LBH terpaksa menyelamatkan diri karena dikejar sekelompok pengunjung sidang. Uli Parulian, M. Gatot dan Rini, ketiga pengacara tadi, dikejar ketika mendampingi para korban stigma PKI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar