Senin, 11 April 2011

Rokok Ilegal Marak Akibat Rokok legal Harganya Mencekik.


Senin, 11 April 2011 09:07 
Bogor, Javanewsonline.com 11/4/2011 Rokok ilegal tanpa bea cukai laris manis di Bogor. Dinas Perdagangan Kota Bogor pun tak berdaya.Berdasarkan Permenkeu No 99/ PMK.011/ 2010 tentang Penyesuaian Tarif Cukai yang dilakukan Bea dan Cukai pada 1 Januari 2010, rokok harus memiliki label cukai sesuai dengan aturan pemerintah. Sementara itu, penyesuaian tarif cukai harus dilakukan oleh para pengusaha atau importir rokok, dengan mengajukan permohonan penyesuaian tarif cukai. Semua ini sulit dirasakan. Penyesuaiannya batasan harga jual eceran per batang atau garam di atasnya tak lagi diindahkan. karena, pengusaha pabrik telah melampaui lima persen dari harga jual eceran yang berlaku, atau harga tercantum dalam pita cukai.

Kabid Perdagangan pada Diskoperindag Kabupaten Bogor, Mamat Rahmat. tetap berusaha meski tak berdaya. “Kebijakan ini diharapkan bisa mengatur tingkat harga jual eceran di masyarakat, sehingga tak merugikan konsumen." Rahmat pun mengakui. Semua ini karena kurangnya SDM, sehingga minimnya pengawasan. Sedangkan, anggaran yang ada hanya cukup untuk menyosialisasikan kepada para pedagang dan konsumen. Itu pun tidak merata.(hais)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar