Jumat, 08 April 2011

menghentikan sementara kegiatan layanan perbankan premium Citibank

 JAKARTA- Bank Indonesia (BI) menyatakan telah menghentikan sementara kegiatan layanan perbankan premium Citibank atau yang dikenal Citigold sejak tanggal 16 Maret 2011.
Penghentian sementara dilakukan sampai BI menemukan penyebab pasti pembobolan dana nasabah yang dilakukan oleh MD.

Hal tersebut disampaikan Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah dalam rapat Komisi XI DPR di Gedung BI, Jakarta, Rabu (6/4).
"Mulai tanggal 16 Maret 2011 BI sudah menyetop kegiatan Citigold sampai kita menemukan penyebab kasus tersebut," katanya.

Vice President Customer Care Citibank Indonesia Hotman Simbolon mengakui pihaknya memang sudah diminta dan sekarang sudah tidak lagi mengoperasikan layanan Citigold. "Sekarang sudah tidak ada lagi," tegasnya.

Gubernur BI Darmin Nasution membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan Country Officer Citibank Indonesia Shariq Mukhtar dan memintanya melakukan perbaikan pengawasan internal (internal control). Ia juga telah meminta Citibank menghentikan layanan Citigold dan penerimaan nasabah baru layanan premium tersebut.

"BI akan memeriksa lebih lanjut untuk internal control bank. Dalam kasus Citibank tidak ada internal control, tidak bekerjanya supervisi atasan, tidak bekerja sesuai prosedur, seperti call back, tidak bekerjanya proses konfirmasi," ungkap Darmin.

Darmin juga menyebutkan bahwa Citibank lalai melakukan prosedur rotasi karyawan. Padahal salah satu potensi risiko kejahatan perbankan termasuk dalam hal sumber daya manusia.

Anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait mengatakan bahwa rotasi yang terlambat di antara karyawan bank bisa menyebabkan kolusi dalam bank tersebut. Menurutnya BI harus memberikan sanksi yang tegas kepada Citibank karena menolak melakukan rotasi karyawan, padahal sebelumnya BI sudah meminta.

Hotman menanggapi bahwa pihaknya tidak melakukan rotasi karyawan karena nasabah bisa meminta layanan Citigold oleh relationship manager tertentu. Selain itu ia mengakui tidak mudah memindahkan portofolio nasabah dari satu relationship manager kepada relationship manager lain. "Nasabah juga meminta. Proses ini juga tidak mudah memindahkan portofolio," ujarnya.

Deputi Gubernur BI Budi Rochadi mengatakan bahwa bank yang tidak mematuhi perintah BI untuk melakukan rotasi, manajemen bank terkait bisa diuji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) ulang. Melalui fit and proper test tersebut, BI bisa saja tidak meloloskan manajemen bank terkait.

"Kita akan fit and proper test ulang. Dari situ dia kan bisa gak lulus," tegasnya

sumber : Media Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar