Sabtu, 16 April 2011

(Kisruh PSSI season 2) KN Terancam Sanksi FIFA


KN Terancam Sanksi FIFA

Ketidaktegasan Ketua Komite Normalisasi Agum Gumelar menjadi blunder bagi sepakbola Indonesia. Akibat keputusannya menggelar pra kongres di Jakarta, FIFA mengancam menjatuhkan sanksi kepada Komisi Normalisasi PSSI.

"Jika PSSI tidak menjalankan keputusan FIFA, maka PSSI akan dijatuhi sanksi," kata Direktur Keanggotaan dan Pengembangan Asosiasi FIFA Thierry Regenass dalam pesan elektroniknya kepada wartawan, Jumat (15/4).

Keputusan FIFA dikeluarkan pada 4 April 2011 lalu. Di situ dijelaskan bahwa KN bertugas sebagai Komite Pemilihan (KP). Sementara dalam pra kongres tersebut, KN justru membentuk KP. Anggotanya merupakan orang-orang yang sama seperti di Kongres Pekanbaru, yaitu, 78 pemegang hak suara.

KP versi kongres ini telah mengizinkan pengprov/klub untuk mencalonkan George Toisutta dan Afirin Panigoro.

Berdasarkan pantauan, hingga pendaftaran hari ini, George Toisutta masuk dicalonkan Pengprov Aceh sebagai kandidat calon ketum PSSI 2011-2015.

Padahal, FIFA memutuskan bahwa Toisutta dan Arifin plus Nirwan Dermawan Bakrie serta Nurdin Halid, tidak bisa maju sebagai kandidat ketua umum.

Mengenai hal ini, Regenass kembali menegaskan pernyataan FIFA. "Komite Normalisasi ialah Komite Pemilihan. Empat orang yang telah dilarang menjadi bakal calon (ketum) tidak boleh menjadi kandidat ketum," tegasnya.

Di sisi lain, Agum Gumelar tidak menggubris pernyataan Regenass. Menurutnya, pernyataan itu tidak resmi. Apalagi, FIFA belum menegur KN secara langsung.

"Saya hanya akan percaya pada pernyataan Sepp Blatter setelah saya menemuinya di Zurich, 19 April mendatang," tandas Agum dalam keterangan pers di markas KONI.

Berbeda dengan Agum, anggota KN asal Klub Persis Solo Hadi Rudiatmo justru mengakui hasil pra kongres tidak sesuai keputusan FIFA. Ia bakal melayangkan surat pengunduran diri ke FIFA jika KP berulah.

Hadi mencontohkan Kelompok 78 langsung meminta anggota KN menandatangani surat tanpa kop KN. Surat tersebut berisi permohonan mencabut hukuman klub ISL yang hijrah ke LPI yaitu Persema dan Persibo, mencabut pembekuan Arifin Panigoro dalam persepakbolaan Indonesia, serta mencabut hukuman wasit, pemain, official, maupun insan sepak bola lainnya.

"Pencabutan sanksi hanya dapat dilakukan Komisi Disiplin, bukan KN," tegas Hadi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar