Rabu, 06 April 2011

Ba'asyir Adu Pendapat dengan Saksi Ahli


JAKARTA, KOMPAS.com - Terjadi perselisihan pandangan antara terdakwa Abu Bakar Ba'asyir dengan ahli agama Islam dari Kementerian Agama, Muhtar Ali, yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2011).

Muchtar menilai, I'dad hanya mempersiapkan peralatan untuk melawan musuh Islam yakni mereka yang menyakiti umat Islam atau mereka yang berusaha mengusir umat Islam dari negeri sendiri. Namun menurut Ba'asyir, selain mempersiapkan, I'dad juga berarti berlatih menggunakan peralatan itu.

Selain itu, menurut Muhtar, umat Islam harus taat kepada pemimpin pemerintahan saat ini. Menurut Ba'asyir, pemimpin pemerintahan saat ini adalah kafir dan harus dilawan setelah tak menjalankan hukum Islam dalam pemerintahan.

"Orang yang mengaku Islam sebagai kepala negara tapi tidak mengatur negaranya dengan hukum Islam. Barang siapa yang tidak mau menghukum dengan hukum Allah, mereka itu kafir," kata Ba'asyir.

Menanggapi hal itu, Muhtar menilai umat Islam tak dibenarkan memberi label kafir kepada pihak lain. "Sebagai muslim kita tidak masuk ke ruang-ruang yang sesungguhnya bukan ruang untuk kita menilai. Kita menghukum seseorang berdasar apa yang tampak. Masalah hati serahkan ke Allah, Allah yang hukum," kata Muhtar.

"Jadi menurut Ustad, pemimpin yang sengaja mengatur negaranya tidak dengan hukum Islam, Ustad nilai orang itu Muslim, bukan kafir?," tanya Ba'asyir.

"Iya, Muslim," jawab Muhtar.

Seperti diberitakan, Ba'asyir didakwa melakukan permufakatan jahat, merencanakan, menggerakan pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Selain itu, Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) itu juga didakwa memberikan atau meminjamkan dana sekitar Rp 1 miliar untuk membiayai segala kegiatan di Aceh.

Ba'asyir juga dikaitkan dengan dua perampokan di Medan, Sumatera Utara yakni perampokan Bank CIMB Niaga maupun perampokan Warnet Newnet.

Pengasuh Pondok Pesantren Ngruki, Solo, itu mengklaim pelatihan militer di Aceh adalah I'dad sesuai perintah Allah. "Untuk menggetarkan musuh-musuh Islam agar tidak berani mengganggu Islam," kata Ba'asyir dalam eksepsi. 


pernyataan ABB.. tidak berdasar.. berikut.. salah satu hadist.. yg mungkin dijadikan.. rujukan saksi AHLi,,

Diriwayatkan dalam Shahih (Muslim), bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Artinya : Barangsiapa mengucapkan Laa ilaha illa Allah dan mengingkari sesembahan selain Allah, haramlah harta dan darahnya, sedang hisab (perhitungan)nya adalah terserah kepada Allah ‘Azza wa Jalla.”( HR. MUSLIM)


Semoga.. pemimpin.. kita... mengucapkan kalimat syahdat.. dan mengikngakri sesembahan selain Allah..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar