JAKARTA - Usaha seorang buruh bernama Suyud dan wiraswastawan bernama Liem Dat Kui agar judi menjadi legal akhirnya mentah. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Penertiban Judi yang diajukan Suyud dan Liem Dat Kui.
“Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD saat membacakan putusan di ruang sidang di Gedung MK, Rabu (6/4/2011).
Hakim konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan pertimbangan hakim membeberkan, meskipun judi telah lama dipraktikkan oleh banyak etnis di Indonesia, namun berjudi dianggap suatu perbuatan yang tidak baik menurut nilai-nilai masyarakat.
“Menurut Mahkamah, nilai-nilai moral dan nilai-nilai agama yang dianut masyarakat Indonesia pada umumnya menganggap perjudian sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral dan nilai-nilai agama,” kata hakim Hamdan.
Sekadar diketahui, Suyud pernah dipenjara karena kasus judi. Sementara Liem Dat Kui mengaku melakukan perjudian karena sudah menjadi tradisi secara turun-menurun. Karena itu mereka memperjuangkan agar judi dapat dibolehkan.
Caranya, mengajukan uji materi 303 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 303 bis ayat (1), ayat (2) KUHP dan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi. Pasal-pasal tersebut mengatur bahwa judi adalah perbuatan yang dilarang.
Mereka menilai bahwa jika pun permohoan tidak dikabulkan secara menyeluruh, paling tidak MK memberi tafsir jika perjudian dapat diperbolehkan di wilayah tertentu atau boleh dilakukan oleh kaum tertentu yang menilai bahwa judi sudah menjadi tradisi. link
Tidak ada komentar:
Posting Komentar