DPR dan pemerintah sepakat mengesahkan RUU Informasi Geospasial. Ketua Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsya mengatakan undang-undang ini merupakan solusi dalam menjawab persoalan geospasial yang mulai marak sekarang ini. Dahulu, lanjutnya, informasi mengenai kebumian masih belum lengkap dan mutakhir.
Pasal 1 angka 2 mendefinisikan geospasial atau ruang kebumian sebagai “aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu”.
“Undang-undang ini diharapkan dapat mendukung sistem ketahanan dan keamanan serta kejahatan trans nasional,” ujar politisi Partai Demokrat ini, di Gedung DPR, Selasa (5/4).
Hal sama juga diungkapkan oleh Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Suharna Suryapranata. Menurutnya, UU Informasi Geospasial dapat menjadi acuan kebijakan pemerintah ke depan. “Undang-undang ini akan menjadi landasan kebijakan nasional dalam menjamin informasi geospasial terkait sumber daya alam dan kebencanaan,” jelas Suharna.
Suharna juga menyambut baik disahkannya RUU yang sudah digodok oleh pemerintah sejak setahun yang lalu. Setelah rampung menjadi draf, RUU ini disampaikan ke DPR untuk dibahas bersama-sama pada 16 Februari 2010. “Saya mengucapkan terima kasih ke sejumlah pihak yang telah bekerja keras mewujudkan RUU ini menjadi undang-undang,” tuturnya.
DPR dan Pemerintah memang boleh bernafas lega dengan rampungnya undang-undang ini. Namun, tidak demikian halnya dengan para pelaku atau pihak yang mungkin bersingungan dengan pekerjaan informasi geospasial ini. Pasalnya, undang-undang ini mengatur sanksi pidana yang tidak sedikit.
Berdasarkan catatan hukumonline, setidaknya ada 11 ketentuan yang mengatur sanksi pidana dengan ancaman hukum berkisar antara enam bulan hingga tiga tahun penjara. Misalnya, bagi setiap orang yang mengubah informasi geospasial dasar tanpa izin dari badan dan menyebarluaskan hasilnya maka diancam dengan hukuman pidana maksimal 1 tahun penjara ataudenda maksimal Rp250 juta.
Pasal 61 melarang setiap orang membuat informasi geospasial yang penyajiannya tidak sesuai dengan tingkat ketelitian sumber data yang mengakibatkan timbulnya kerugian orang dan/atau barang. Bila larangan ini dilanggar, maka orang tersebut dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp750 juta.
Penyebaran informasi geospasial juga tak boleh dilakukan sembarangan. Bila seseorang menyebarluaskan informasi geospasial yang belum disahkan oleh pejabat yang berwenang maka bersiaplah menghadapi tuntutan pidana. Orang tersebut maksimal dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Bila penyebaran informasi geospasial yang belum disahkan ini menimbulkan bahaya atau kerugian orang lain atau barang, maka ancaman pidana bagi pelaku menjadi diperberat. Yakni, maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp750 juta sebagaimana diatur Pasal 68 ayat (2).
sumber:
ngeri juga nih ga main" pemerintah, bagi juragan yang menggunakan smartphone yg memanfaatkan fasilitas Facebook Place juga bisa kenak undang" ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar