Minggu, 03 April 2011

Gubernur Jatim Soekarwo, di bidik KPK


Gubernur Jatim Soekarwo, di bidik KPK
Selasa, 29 Maret 2011 23:16

SURABAYA (suaramandiri.com)- Soekarwo sudah 1 tahun menjadi Gubernur Jatim. Namun proses Pemilihan Gubernur (pilgub) Jatim 2008 saat ini tengah diselidiki KPK karena muncul dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah senilai Rp 850 miliar dari Pemprov Jatim. Benarkah Pakde Karwo panggilan akrab Soekarwo ini menjadi bidikan KPK, ataukah KPU Jatim sebagai penyelenggara pemilihan ?.


Soekarwo menjadi bidikan KPK ditengarai saat Pilgub digelar, Soekarwo menjabat Sekdaprov Jatim yang notabene ketua tim anggaran. KPK juga mengacu pada perbandingan anggaran Pilgub Jatim dan Jateng yang nilai perbedaannya cukup besar. Untuk mengumpulkan bukti dan informasi baru, KPK diam-diam telah memeriksa beberapa saksi .Satu diantaranya yang telah 'diinterogasi' yaitu mantan anggota KPU Jawa Timur, Didik Prasetyono. Didik yang memilih mundur dari KPU karena mencalonkan anggota DPD pada tahun 2008 ini diperiksa penyidik KPK di Jakarta pada 14 Januari 2010.

"Saya sudah diperiksa. Pertanyaannya seputar penggunaan dana hibah pilgub Jatim," kata Didik saat dihubungi detiksurabaya.com, Selasa (16/2/2010). Sayangnya Didik enggan mengungkapkan materi pemeriksaan. Tapi dia mengakui bahwa dirinya dicerca tentang kedekatan hubungan anggota KPU dengan tim sukses salah satu calon.

Mantan Kabiro Pemerintahan Setdaprov Jatim Sukardo (saat ini Kabiro Organisasi) mengaku telah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juni 2009 terkait anggaran hibah Pemprov senilai Rp 850 miliar. Dana hibah ini dikucurkan kepada empat instansi untuk mendukung pelaksanaan pilgub Jatim, yakni KPU Jatim, Panwaslu Jatim, Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya. Saat panggilan itu, dirinya diperiksa KPK bersama Kepala Bappeprov Jatim Hadi Prasetyo dan Kepala Biro Keuangan Nurwiyatno.

"Saya hanya sekali dipanggil KPK dan pertemuan itu dilaksanakan di markas Polda Jatim sekitar Juni 2009 lalu. Saya ditanya tentang tahapan pilgub Jatim dan anggaran yang dikucurkan ke KPU Jatim. Ini karena saya selaku Sekretaris Desk Pilkada Jatim," kata Sukardo dihubungi wartawan, Selasa (26/1/2010).

Menurut dia, pihaknya belum ada panggilan kali kedua dari KPK hingga saat ini. mengenai dugaan adanya penyelewengan dana hibah di tubuh KPU Jatim, hal itu dianggap bukan urusan pihaknya dan melempar masalah itu ke KPU Jatim dan Biro Keuangan Pemprov Jatim yang mengetahui masalah teknis pencairan anggaran. "Kalau masalah duit itu bukan urusan saya., itu teknis mas. Kalau masalah tahapan pilkada itu baru domain saya. Saya ini sampaikan apa adanya dan bukan dalam rangka membela diri, mas," tuturnya.

Sukardo menambahkan, proses pencairan dana hibah itu telah disetujui DPRD Jatim dan gubernur. Dan pencairannya langsung melalui Biro Keuangan kepada empat instansi penerima hibah. Mengenai adanya dugaan uang hibah itu juga mengalir sebagai dana kampanye salah satu calon gubernur saat pilgub, dia mengelak dan berkelit tidak mengetahuinya. Untuk diketahui, persoalan Pilgub Jatim masih berbuntut panjang hingga saat ini. KPK mengendus ada 'sesuatu' di balik kemenangan duet Soekarwo-Saifullah Yusuf (Kar-Sa) sejak pertengahan 2008 lalu.

KPK pun memeriksa aliran dana hibah pilgub senilai lebih dari Rp 850 miliar. KPK pun telah memeriksa beberapa nama pejabat, baik di tubuh KPU Jatim maupun pemprov serta beberapa orang pengusaha. Sumber menyebutkan, KPK tengah menyelidiki seputar aliran dana hibah untuk Pilkada Jatim yang dimulai sejak Juli 2008. Ditengarai, ada dana hibah yang mengalir ke kantong salah satu calon gubernur dan wakilnya, untuk biaya kampanye. Termasuk, beberapa pejabat yang dikenal dekat dengan salah satu calon gubernur.

Informasi yang berhasil dihimpun, materi pertanyaan KPK salah satunya mengenai pengadaan surat suara. Kebutuhan surat suara Pilgub di Jatim dengan jumlah pemilih 29,1 juta jiwa dianggarkan sebesar (PAGU) Rp 18.827.903.438. Diketahui pemenang tender untuk surat suara ini adalah PT Temprina Media Grafika yang mengajukan penawaran Rp 16.871.155.851. Jika dibandingkan dengan Pilgub Jawa Tengah yang diselenggarakan satu bulan lebih awal (22 Juni 2008), kebutuhan dana untuk pengadaan surat suara untuk 28,3 juta pemilih, KPU Jawa Tengah hanya menganggarkan (PAGU) Rp 3.372.451.000 saja. Malah saat itu, PT Lancar Abadi Jaya sebagai pemenang tender hanya butuh Rp 2.187.627.272. KPU Jawa Tengah hanya membutuhkan anggaran kurang dari Rp 2 miliar untuk memenuhi kebutuhan 28 juta kartu suara. Sementara pada Pilgub
Jatim, hanya untuk mencetak 29,1 juta kartu suara, KPU Jatim, menyedot anggaran Rp 16,8 miliar.

Dugaan mark up juga terjadi pada kebutuhan kartu pemilih (Formulir A).

Terjadi perbedaan mencolok antara Jatim dan Jawa Barat. Dengan asumsi jumlah pemilih yang hampir sama (sekitar 29 juta jiwa), ternyata untuk kebutuhan kartu pemilih (Formulir A), Pemprov Jabar hanya butuh Rp 5.000.000.000 seperti yang ditawarkan pemenang tender -Percetakan Negara Republik Indonesia (Peruri). Anehnya, di Jawa Timur dengan jumlah pemilih yang juga 29 juta jiwa, dana untuk kartu pemilih ternyata cukup fantastis. Ini diketahui dari harga penawaran pemenang tender, PT Jasuindo Tiga Perkasa Rp 18.837.583.297. Artinya terdapat selisih Rp 13,8 miliar antara Jatim dengan Jabar untuk pengadaan kartu pemilih (Formulir A). "Anggota KPU juga ditanyai mengenai kedekatannya dengan tim sukses salah satu calon," kata sumber itu.

Sementara itu, menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Semeseter I 2010 menyebutkan, Polda Jawa Timur, terdapat sisa dana operasional pengamanan Pilgub dan Wagub Jawa Timur Tahun 2008 yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp4,06 miliar belum disetorkan ke rekening kas Daerah. (red/int)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar