Polisi Cabul Bojonegoro Segera Disidang Etik
Bojonegoro - Setelah divonis bersalah dan dihukum 2 bulan penjara, anggota Polres Bojonegoro, Bripda Mat Lazim harus bersiap-siap menghadapi sidang etik.
Bahkan, sidang akan digelar dalam waktu dekat, setelah proses penyidikan anggota lain di Propam Polres Bojonegoro selesai dilakukan.
Hal itu dijelaskan oleh Wakapolres Bojonegoro, Kompol Wahyu Hardjanto, kepada beritajatim.com, Jumat (1/4/2011).
Diterangkan, jika sidang etik dan disiplin internal Polri akan tetap dilakukan bagi anggota yang melanggar atau melakukan kesalahan.
"Termasuk anggota yang bernama Mat Lazim, ia akan segera disidang," katanya.
Pria yang sebelumnya berdinas di Polda Jatim tersebut menegaskan, pihaknya belum secara detail membaca amar putusan dari PN Bojonegoro yang telah dibacakan Rabu (23/2/2011) lalu.
"Kita juga akan menyidangkan beberapa kasus lainnya yang melibatkan anggota, termasuk anggota Satlantas Polres Bojonegoro," jelasnya.
Ditanya mengenai kasus yang membelit Mat Lazim ? Kompol Wahyu menegaskan, jika di persidangan etik dan disiplin nantinya akan dibeber semua. Termasuk seberapa berat ankum yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan.
"Yang jelas, putusan pengadilan itu akan memberatkan pelaku yang telah mencemarkan korps baju cokelat," sambungnya.
Seperti diketahui, jika sidang yang dipimpin I Nyoman Wiguna tersebut menganggap terdakwa yang berasal dari Jl Prajutit Abu, Kota Bojonegoro utu terbukti bersalah dalam tindak pidana tidak menyenangkan karena melakukan upaya pencabulan.
Putusan 2 bulan penjara yang dijatuhkan ke terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nuraini Prihatin. Sebab, JPU saat itu sempat menuntut terdakwa dengan 5 bulan penjara.
Mat Lazim di meja hijaukan karena peristiwa percobaan pencabulan pada 12 Agustus 2010 yang lalu. Waktu itu, terdakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap EMS, salah satu janda warga Kelurahan Mojokampung, Kecamatan Kota Bojonegoro.
Sekitar pukul 15.15 WIB, korban sedang tertidur lelap di dalam kamarnya dengan mengenakan kaos dalam dan celana pendek saja. Sambil diam-diam, terdakwa masuk rumah korban lewat pintu samping dan terus masuk kamar korban. Melihat korban yang sedang tertidur pulas, terdakwa langsung menindih tubuh korban.
Korban yang kaget langsung berteriak dan langsung melaporkan ke Mapolres Bojonegoro untuk ditindaklanjuti bersama keluarganya. Dan terdakwa dikenakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Sampai akhirnya perkara diputus pengadilan. [dul/ted]
enaknya jadi polisi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar