Jumat, 01 April 2011

[Akibat Poligami] Sidang Cerai Perdana Aa Gym 19 April


BANDUNG - KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym resmi mengajukan permohonan cerai talak bagi istri pertamanya Ninih Mutmainah atau Teh Ninih ke Pengadilan Agama (PA) Bandung, Jawa Barat.

Permohonan talak didaftarkan oleh kuasa hukum Aa Gym, Zaenal SH, 14 Maret 2011 dengan nomor laporan 845/Pdt-5/2011/Pa Bdg. Perkara ini akan disidangkan pada 19 April 2011.

Menurut Humas PA Bandung Acep Saefuddin yang ditemui di PA Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/4/2011), majelis hakim untuk perkara tersebut telah ditunjuk dengan hakim ketua adalah Acep sendiri.

"Yang ajukan cerai memang KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym untuk Ninih Mutmainah," ungkap Acep.

Lamanya persidangan, kata Acep, bisa berlangsung lama atau cepat tergantung kasusnya. Dalam sidang juga diupayakan proses damai melalui mediasi.

"Jika permohonan Aa Gym dikabulkan, produk Pengadilan Agamanya adalah bahwa Aa Gym diberi izin melakukan ikrar perceraian kepada Teh Nini," paparnya




Sidang gugatan cerai talak kyai kondang, Abdullah Gymnastiar atau biasa disebut Aa Gym, akan digelar pada 19 April 2011.

Rencananya sidang gugatan cerai akan digelar di kantor Pengadilan Agama Kota Bandung. Hal itu diungkapkan Acep Saifudin, SH MH, Kepala Humas PA Kota Bandung saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (1/4/2011).

Acep membenarkan jika permohonan atasnama H Abdullah Gymnastiar sudah masuk ke Kantor PA Bandung. Permohonan gugat cerai masuk ke dalam daftar register kantor PA Kota Bandung pada tanggal 14 Maret 2011.

Permohonan gugat cerai itu, kata Acep, tercantum atasnama KH Abdullah Gymnastiar. "Jadi yang menggugat cerai talak itu adalah KH Abdullah Gymanstiar untuk istrinya yang beratas nama Ninih Mutmainah," kata Acep.

Dalam sidang nanti, diharapkan kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon, hadir dalam sidang. "Hal itu agar kedua belah pihak bisa mencari solusi yang terbaik, meskipun boleh-boleh saja dikuasakan kepada orang lain," ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar