Senin, 27 Juni 2011

Rayakan UU Pernikahan Sejenis, Ribuan Gay Gelar Parade di New York


New York - Ribuan kaum gay memadati kota New York, Amerika Serikat. Mereka melakukan parade untuk merayakan dilegalkannya pernikahan sesama jenis oleh senat negara bagian New York.

Parade dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya untuk merayakan toleransi dan keberagaman. Parade gay itu sendiri dilakukan dari bar Stonewall Inn, di West Village, AS. Tempat itu pernah menjadi saksi bisu kerusuhan antara polisi dan kaum gay 42 tahun yang lalu. Kejadian itu pula yang memicu para aktivis HAM gay.

Kawasan tersebut menjadi tempat perayaan dadakan pada malam Jumat sebagai dukungan untuk mensahkan Undang-Undang Perkimpoian Kesetaraan. RUU itu kini telah ditandatangani oleh Gubernur New York Andrew Cuomo setelah berbulan-bulan perdebatan antara masyarakat yang pro maupun kontra. Hal yang paling mendasar atas penolakan UU tersebut adalah persoalan agama.

New York menjadi negara bagian keenam yang melegalkan pernikahan sejenis di AS. "Ini adalah berita bagus. Sekarang kita membutuhkannya di tingkat negera bagian," kata salah satu aktivis HAM gay, Losanno Anthony (32), seperti dikutip dari AFP, Senin (27/6/2011).

Bagi sebagian orang, parade tersebut adalah puncak dari akhir pekan atas perayaan disahkannya UU itu. Para aktivis HAM gay menyanyi dan menari di jalanan kota New York. Menurut salah satu penyelenggara parade, acara tersebut diharapkan bisa menarik lebih dari 300.000 penduduk setempat dan pengunjung.

Sementara itu, parade gay juga berlangsung hampir di seluruh kawasan Amerika Latin pada hari yang sama. Termasuk kota Meksiko yang menjadi kota pertama pelegalan UU pernikahan sejenis dan memberikan hak kepada gay untuk mengadopsi anak.

Kebijakan itu disetujui New York setelah kota Iowa, New Hampshire, Massachusetts, Connecticut dan Vermont hal yang sama. Hal itu dilakukan setelah jajak pendapat menemukan 53 persen orang Amerika mendukung pernikahan gay. Namun beberapa kota seperti California mengakui adanya hubungan sesama jenis tapi tidak melegalkannya dalam pernikahan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar