RIYADH - Pengadilan Arab Saudi memvonis seorang pria dengan hukuman 18 tahun di penjara,setelah kedapatan menyelundupkan narkoba dengan menggunakan unta ke perbatasan Yaman.
Pria tersebut diketahui menyelundupkan 60 kilogram narkoba jenis hasis, dari Yaman ke bandar yang tidak diketahui di Arab Saudi.
Pria berusia 30 tahun ini menyatakan kepada pengadilan, dirinya dibayar USD24.000 atau setara dengan Rp206 juta untuk menyelundupkan narkotik dari seorang bandar di Yaman.
Pengadilan di Najran juga mendenda tersangka USD26.500 atau sekira Rp227 juta. Pria itu pun divonis hukuman cambuk sebanyak 1.800 kali.
"Jaksa memberikan vonis ringan karena hukuman mati dianggap dapat menimbulkan masalah dalam masyarakat," ujar beberapa sumber di media Arab Alriyadh, yang dikutip emirates247, Rabu (22/6/2011).
Hukuman ini berbanding terbalik dengan apa yang terjadi dengan TKI Ruhiyati binti Saputi, yang dihukum mati oleh Pemerintah Arab Saudi. Ruhiyati dipancung karena dinilai bersalah membunuh majikannya sendiri, yang menolak membayar uang gajinya.
Pada umumnya di negara-negara Arab lain seperti Iran dan Arab Saudi, pengedar narkoba dijatuhi hukuman mati.(rhs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar