Pemerintah Kerajaan Arab Saudi berjanji akan membebaskan tanpa syarat 316 tenaga kerja Indonesia yang kini ditahan di Arab Saudi. Namun mereka tidak bisa membebaskan TKI yang terancam hukuman mati.
Hal itu diungkapkan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Bandara Internasional Minangkabau, Sumatera Barat, Minggu (19/6/2011).
“Kesepakatan kita bersama dengan Pemerintah Arab, pada 13 April 2011 melalui Menteri Kehakiman Arab, Wakil Ketua Komisi HAM, beserta Deputi Mendagri Arab. Selain 316, ada 23 lainnya yang akan dihukum mati harus mendapat permintaan maaf dari keluarga yang dibunuhnya,” katanya.
Saat ini jumlah TKI di Arab Saudi tercatat sebanyak 1,5 juta orang. Terkait kasus Ruyati binti Sapubi (54), warga Srengseng, Bekasi, Jawa Barat, Pemerintah RI sudah melakukan upaya-upaya hukum, namun karena permintaan maaf tidak diperoleh dari keluarga yang dibunuh, maka Ruyati tidak bisa lagi terhindar dari hukuman pancung.
“Kita sudah menanyakan Dubes RI di Arab ternyata Pemerintah Arab juga tidak memberitahukan. Tapi Presiden sudah akan memanggil Duta Besar RI di Arab," ujar Patrialis.
Dia menambahkan, masalah ini memunculkan wacana untuk membuat Atase (Kantor Perwakilan Bersama) di Arab Saudi. “Ini baru ide bahwa kita berencana membuat Atase di negara yang menampung TKI yang banyak seperti di Arab Saudi, Yordania, Malaysia, dan Singapura yang kerap bermasalah. Ini akan dicari negara-negara yang mengirim tenaga kerja yang banyak ke luar negeri,” tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar