EDDAH, KOMPAS.com - Seorang perempuan Indonesia telah dipancung dengan pedang, Sabtu (18/6/2011). Perempuan itu dihukum karena membunuh seorang perempuan Arab Saudi, kata Kementerian dalam Negeri Arab Saudi.
Perempuan bernama Raiaiti Beth Sabotti Sarona, menurut penyalinan huruf dari bahasa Arab, terbukti bersalah membunuh perempuan Saudi Khairiya binti Hamid Mijlid dengan menyerangnya berulang kali pada kepala dengan pemotong daging dan menikamnya di leher, kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan yang diangkat oleh kantor berita resmi SPA.
Kantor berita itu tidak menguraikan motif kejahatan itu, ataupun mengungkapkan hubungan antara kedua perempuan itu. Tapi beberapa pejabat Indonesia mengatakan bahwa sekitar 70 persen dari 1,2 juta warga Indoesia yang bekerja di Arab Saudi adalah staf domestik (rumah tangga).
Pemancungan di provinsi Mekah di Saudi barat itu membuat jumlah eksekusi di kerajaan yang sangat konservatif itu tahun ini menjadi 28 orang, menurut hitungan AFP berdasarkan pada laporan-laporan pejabat dan kelompok hak asasi manusia. Kelompok Amnesty International yang bermarkas di London pekan lalu minta pada Arab Saudi untuk berhenti melaksanakan hukuman mati, mengatakan telah ada peningkatan signifikan dalam jumlah eksekusi yang dilakukan pada enam tahun terakhir.
Mereka menyatakan sedikitnya 27 orang telah dieksekusi di Arab Saudi pada 2011. Jumlah itu sama seperti jumlah semua orang yang dieksekusi pada sepanjang 2010. Ada 15 orang dieksekusi pada Mei saja. Pada 2009, jumlah eksekusi mencapai 67, dibanding 102 oada 2008.
Pemerkosaan, pembunuhan, kemurtadan , perampokan bersenjata semuanya dapat dihukum dengan hukuman mati menurut interpretasi keras hukum syariah Islam Arab Saudi.
orang orang sakit dengan hukum sakit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar