Kamis, 23 Juni 2011

Pemerintah Arab Saudi Minta Maaf


Rabu, 22 Juni 2011 | 12:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi telah menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan atas proses pelaksanaan hukuman terhadap almarhumah Ruyati binti Satubi serta menyatakan tekadnya agar hal seperti itu tidak akan terulang.


Permintaan maaf itu, kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene, disampaikan Duta Besar Arab untuk Indonesia Abdurrahman Mohammad Amin Al Khayyat saat dipanggil Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa pada Senin, 20 Juni 2011. "Mereka menyesal pelaksanaan hukuman itu dilakukan tanpa pembertahuan," ujar Michael Tene saat dihubungi Tempo, Rabu 22 Juni 2011.

Akhir pekan lalu, Ruyati binti Satubi meregang nyawa dalam perantauannya di Arab Saudi. TKI asal Bekasi ini dihukum pancung setelah dinyatakan bersalah membunuh majikannya, Khairiya binti Hamid Mijlid.


Namun, dalam ekseklusi yang dilakukan Sabtu kemarin, pihak Kedutaan Besar Indonesia disana tak diberitahukan. Hal ini mendapatkan kecaman keras dari pemerintah Indonesia.

Menurut Tene dalam pertemuan itu, Menteri Luar Negeri juga melakukan protes atas kejadian ini. Tak hanya itu, Menlu juga telah memerintahkan Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi untuk menyatakan kecaman keras kepada pihak Kementrian Luar Negeri negeri itu.


"Menlu Saudi Arabia juga menyatakan menyesal. Dia menyatakan memang seharusnya ada pemberitahuan lebih dulu kepada perwakilan Indonesia disana," tuturnya.

Karena itu, lanjutnya, pemerintah mendesak agar segera ditandatanganinya perjanjian antara kedua negara soal peningkatan mekanisme perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi dengan mempercepat pembentukan MoU dan Mandatory Consular Notification Agreement.


Desakan ini akan disampaikan pemerintah melalui Menlu kepada pemerintah Arab Saudi melalui Duta Besarnya. Rencananya, sore ini, Duta Besar Arab Saudi akan kembali menyambangi Kemenlu untuk menerima surat desakan itu.


Dalam surat tersebut, Menlu RI pada pokoknya menyampaikan protes Pemerintah Indonesia mengenai proses pelaksanaan hukuman atas almarhumah yang tidak transparan, serta menyampaikan tuntutan agar hal seperti ini tidak terulang kembali pada masa mendatang.

Selain itu, dalam surat tersebut Menlu RI juga meminta peningkatan mekanisme perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi dengan mempercepat pembentukan MoU dan "Mandatory Consular Notification Agreement", serta meminta agar Pemerintah Arab Saudi dapat mengembalikan jenazah Ruyati Binti Satubi ke Indonesia.

Selasa kemarin, Konjen RI di Jeddah juga telah menemui pejabat Kemlu Arab Saudi wilayah barat dan telah menyampaikan kembali protes/kecaman Pemerintah RI terhadap pelaksanaan hukuman terhadap almarhumah Ruyati. Selain itu, Konjen RI juga telah menyampaikan permintaan agar jenazah almarhumah Ruyati binti Satubi dapat dikembalikan ke Indonesia.


FEBRIYAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar