Sabtu, 07 Mei 2011

MUI Bantah Mengeluarkan Fatwa Haram Tinju

Agan-agan yang kemarin sempat heboh mengenai Fatwa Haram tinju (http://www.kaskus.us/showthread.php?t=8365765), ini ada berita yang menjelaskan semuanya:


MUI Bantah Haramkan Tinju


Jurnas.com | MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) membantah telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan olahraga tinju. Menurut Ketua MUI Ma'ruf Amin, lembaga tersebut hingga kini tidak pernah mengeluarkan fatwa haram terkait tinju "Tidak benar itu, MUI tidak dan belum pernah mengeluarkan fatwa tersebut," ujar Ma'ruf, Kamis (5/5).

Bantahan tersebut dikemukakan Ma'ruf guna membantah pemberitaan sejumlah media atas pernyataan salah seorang kyai yang juga menjabat sebagai Ketua MUI Pusat yang menyatakan tinju sebagai olah raga haram.

Ma'ruf menegaskan, munculnya pernyataan tersebut tidak mewakili MUI secara kelembagaan. Melainkan lebih kepada pendapat pribadi kyai tersebut. "Itu bukan pendapat MUI tapi pribadi. Mengeluarkan suatu fatwa itu prosesnya panjang, harus meminta pendapat dan pandangan berbagai pihak," katanya.

Sebelumnya, salah seorang Ketua MUI Pusat K.H. Cholil Ridwan mengeluarkan pernyataan yang mengharamkan olahraga tinju. Salah satu alasan Cholil mengharamkan Cabang olahraga tersebut lantaran tinju bertujuan melemahkan dan mengalahkan lawan. Alasan lainnya, Hadist Nabi Muhammad SAW yang menyatakan orang yang berduel bertujuan saling mengalahkan, baik menang atau kalah, akan masuk neraka.

Penulis: Aria Triyudha 





Dari berita tersebut jelas bahwa yang bilang tinju haram adalah seorang ustadz bernama Cholil Ridwan, hal ini bersifat pernyataan pribadi, bukan fatwa MUI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar