Polisi Ringkus Sindikat Penjual Keperawanan
PONTIANAK, RIMANEWS, Rabu, 18 May 2011 05:56 WIB - Dua ABG yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan anak dibawah umur diringkus Jajaran Kepolisian Sektor Pontianak Barat. Mereka menjual kegadisan temannya kepada hidung belang untuk memperoleh uang dengan cara yang tidak halal.
Sebut saja dengan Mo (15), gadis remaja ini masih terdaftar sebagai siswi kelas 1 SMA di Pontianak. Dia dituding telah menawarkan dua teman wanitanya ke pria hidung belang. Sementara rekan kerjanya yang berinisial Sy (14) beroperasi mengantar para korban ke hotel untuk melayani pelanggan.
"Saya tinggal satu Gang dengan korban, rumahnya tepat dibelakang rumah. Karena ada teman yang cari, makanya saya tawarkan ke korban. Saya tidak memaksa, dan itu kemaunnya sendiri,"ujar Mo,dengan nada menyesal, Rabu (17/5).
Kejadian berawal saat korban yang masih duduk dibangku SMU ini, bercerita kepada Mo bahwa dirinya sedang tidak memiliki uang. Mendengar pengakuan tersebut, Ze selaku teman Mo menelponnya. Percakapan pun akhirnya mencair, dengan nominal Rp 5 juta korban tergiur, dan membujurkan rencana yang telah disepakati.
"Saya hanya mengantar dan menawarkan korban. Kemudian saya serahkan kepada Ze, dialah yang tahu korban dibawa kemana. Selanjutnya saya tidak tahu, korban diperlakukan seperti apa oleh Ze," terang Mo, kepada awak media.
Mo yang masih ABG ini mengaku mendapat bagian Rp300 ribu sebagai perantara. Sementara korban dibayar Rp2,5 juta untuk satu kali kencan. Kemudian, korban diantar Sy ke Hotel guna menemui pria yang akan mengencaninya. "Saya antar ke Kapuas Palace, dan hanya dapat Rp500 ribu sekali antar ke hotel," ujar Sy, sambil menyembunyikan wajahnya.
Kedua sindikat penjual gadis dibawah umur ini, berhasil diringkus atas laporan dari kedua orang tua korban. Dari kedua pelaku, Ibu Mo yang bernama Mer turut diamankan oleh polisi. Untuk sementara dia masih dalam pemeriksaan sebagai saksi. "Saya waktu itu memang ada menikmati hasil kerja mereka, sebesar Rp100 ribu. Kata mereka untuk uang dengar, tapi saya tidak tahu uang tersebut dari mana asalnya," ucap Ibu muda ini.
Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat, Aiptu Suprayogi mengatakan, kedua tersangka dikenakan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Mengingat kedua korban masih tergolong anak dibawah umur. Akan kita lakukan koordinasi dengan pihak dinas sosial. Dilain sisi, Kedua ABG tersebut ditetapkan sebagai tersangka, sementara Mer masih diperiksa sebagai saksi. Sedangkan Ze diduga kuat sebagai mucikarinya dan masih dalam daftar pencarian orang," terang Kanit.
Korban, lanjut Dia, ditawarkan tersangka senilai Rp5 juta untuk sekali kencan. namun hanya dibayar Rp2,5 juta karena penawaran yang telah disepakati. Kejadian itu terjadi sekitar setahun yang lalu."Kemungkinan masih akan ada tersangka lain. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut," ujarnya
----------
Kayaknya itu bagian dari sindikat supplier amoy-amoy di daerah itu yang selama ini banyak 'menjualnya' untuk dijadikan isteri pria-pria di Hong Kong, Singapore, China dan Taiwan. Sebuah buku (cover diatas) pernah diterbitkan oleh seorang penulis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar