Rabu, 27 Juli 2011

4*shared,mediafire, zid*du. Belum Tersentuh

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah menegaskan bakal membantu industri musik untuk menertibkan situs-situs yang menyediakan akses terhadap aksi pengunduhan ilegal.

Laporan yang sudah masuk ke kantong Kominfo saat ini baru situs lokal. Lalu bagaimana dengan situs luar? Seperti 4*shared yang dituding juga kerap memfasilitasi pengunduhan berbagai file termasuk lagu secara bebas.

Menurut Gatot S. Dewa Broto, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo, untuk situs-situs luar negeri masih belum memungkinkan untuk diblokir karena prosesnya rumit.

"Dibutuhkan verifikasi untuk memastikan dia (suatu situs-red.) menyediakan konten ilegal, sedangkan tim yang bertugas melakukan verifikasi itu masih fokus ke situs lokal," tukasnya kepada detikINET, Rabu (27/7/2011).

Proses penertiban situs-situs yang dituding menyimpan konten ilegal sendiri diawali dengan laporan dari pihak luar -- biasanya dari asosiasi -- yang kemudian bakal ditindaklanjuti oleh tim khusus untuk diverifikasi.

"Jadi sebelum sebuah situs itu ditindak ada laporan pengaduan dulu dari asosiasi, Kominfo lakukan verifikasi. Kalau untuk situs asing itu masih terlalu jauh, kami sekarang masih fokus untuk situs dalam negeri terlebih dahulu," lanjutnya.

Sebelumnya, Gudang Lagu -- situs yang dituding menyediakan akses pengunduhan lagu secara ilegal -- menyebut jika pihaknya merupakan situs yang berusaha menginformasikan lagu-lagu terbaru dan chart lagu terpopuler disertai dengan lirik serta video klipnya.

Gudang lagu menambahkan, dengan semakin populernya proses data mining seperti yang dilakukan Google pada semua halaman web di dunia, mereka selain menampilkan lirik dan video klip dari YouTube juga dilengkapi mesin pencarian file-file lagu yang terposting di dunia maya secara otomatis. Hal ini seperti yang dilakukan search engine seperti Yahoo dan lainnya.

"File-file tersebut tersimpan di berbagai layanan file hosting, mulai dari 4*shared, rapidhsare, mediafire, zid*du. File tersebut diupload oleh para pengguna internet," imbuhnya.

Menkominfo Tifatul Sembiring sendiri sudah menargetkan bahwa dalam waktu setahun pihaknya akan berusaha untuk melakukan penertiban kepada situs-situs yang dianggap memiliki konten ilegal ini.

"Paling tidak setahun lah. Enam bulan dari sekarang akan dilakukan sosialisasi pada masyarakat agar tidak mendownload ilegal. Tapi juga sudah mulai dibarengi penutupan apa saja yang ilegal," ucap Tifatul pada sosialisasi Stop Ilegal Download di Jakarta, Rabu (27//2011).

Tifatul menjelaskan, upaya penghentian download musik ilegal akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama adalah sosialisasi pada masyarakat untuk memberi kesadaran bahwa download ilegal itu salah.

"Sosialisasi ini perlu supaya masyarakat sadar dan mendownload dengan benar dan legal. Toh harganya cukup murah," kata dia.

Selesai masa sosialisasi, baru dilakukan pendekatan melalui sistem hukum. Bagi yang terbukti melakukan pelanggaran bisa dikenai sanksi menurut undang-undang yang berlaku.

Menkominfo menyatakan para pelaku pencipta karya kreatif seperti musik perlu diapresiasi oleh masyarakat. Jangan sampai mereka sudah berkarya dengan baik namun tidak mendapat hasil yang semestinya.


http://www.detikinet..com/read/2011/0...tuh?i991101105
--------------------------------------------------------------------------
donlod aja di youtube terus di konvert ke mp3,klu lapak2 yg di jalan jualan lagu2 tersentuh ga ya sama tipatul cs

Tidak ada komentar:

Posting Komentar