Selasa, 10 Mei 2011

Efektif, Pembatasan jam Operasional Truk


JAKARTA (Pos Kota) – Pembatasan operasi angkutan berat atau truk, terbukti mengurangi kemacetan lalu lintas. Melihat dampak positif dari kebijakan ini, pembatasan jam operasi truk diperpanjang selama satu bulan, mulai Selasa (10/5) hingga 10 Juni mendatang, khususnya di Tol Dalam Kota dari arah Cawang- Tomang atau sebalinya.

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Royke Lumowa mengatakan, kebijakan tersebut dilaksanakan atas dasar dampak positif yang dirasakan masyarakat. Larangan beroperasi bagi kendaraan berat pada saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke- 18 ASEAN mampu mengurangi kemacetan hingga 30%.

Menurutnya, efektifitas pelaksanan pengalihan kendaraan berat ini juga berimbas pada kecepatan rata-rata kendaraan, dari rata-rata 15-20 km perjam menjadi 60-80 km perjam. “Ini artinya kendaraan besar cukup menghambat laju kendaraan,” tuturnya.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, seluruh truk yang biasanya melalui jalan Tol Dalam Kota dialihkan ke kawasan pinggiran. Truk baru boleh masuk tol mulai pukul 22.00 WIB-05.00. Seandainya kebijakan ini memang tidak menguntungkan, kata Royke, maka akan dipikirkan langkah lain.

Ada tiga tahapan yang akan dilaksanakan yaitu untuk jangka pendek ujicoba selama satu bulan, jangka menengah dilaksanakan untuk Sea Games, dan jangka panjangnya adalah dipermanenkan. “Kalau memang ini bisa mengurangi 30% maka seadainya dua jalan layang sudah selesai, tidak menutup kemungkinan kemacetan akan berkurang hingga 50%,” jelasnya.

LAKUKAN PENELITIAN
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Utara Pristono mengatakan, pihaknya juga telah melakukan penelitian dan pengkajian selama pemberlakuan pembatasan kendaraan berat dalam pelaksanaan KTT ASEAN. Penelitian dilakukan di dengan mengambil sampel di di kawasan Semanggi.

“Hasilnya bila dibandingkan dengan sebelum pelaksanaan KTT, memang tidak timbul kemacetan,” jelasnya. Pengambilan sampel dilakukan pada Pk. 17.30 WIB dimana pada saat ini kendaraan biasanya cukup padat.

Pristono menjelaskan, tidak akan ada larangan truk masuk ke Jakarta, melainkan hanya dialihkan untuk tidak masuk ke tol. Untuk masuk ke pelabuhan atau melintas maka seluruh angkutan berat dialihkan melewati Jakarta Outer Ring Road (JORR). “Seluruh stake holder yaitu CMNP, Jasamarga, Badan Pengeloa Jalan Tol, Dishub DKI dan Polda Metro Jaya juga telah siap,” tuturnya. (edi/adin/B)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar