Bayar Denda sampai Rp 50 Ribu, Warga Langgar Perda Sampah Disidang
BALIKPAPAN-Sebanyak 41 warga menjalani sidang terbuka oleh hakim dan jaksa dari pengadilan negeri Balikpapan di Gedung Nasional pada Senin (15/3). Sejumlah warga ini tertangkap tangan oleh tim justisi Pemkot Balikpapan ketika membuang sampah sembarangan serta membuang sampah diluar waktu yang ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Persampahan atau sering disebut Perda Sampah.
“Warga yang disidang ini kedapatan membuang sampah bukan di TPS (tempat pembuangan sementara, Red) serta membuang sampah bukan pada waktunya,” ungkap kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Pemkot, Drs. Tatang Sudirja kepada Balikpapan Pos disela-sela pelaksanaan sidang di Gedung Nasional kemarin
Menurut Tatang, sejumlah warga yang disidang kali ini merupakan hasil razia yustisi yang dilakukan pihaknya bersama satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) bersama sejumlah instansi terkait lainya diwilayah kecamatan Balikpapan Selatan.
“Warga yang disidang ini merupakan hasil razia yustisi persampahan di Balikpapan Selatan,”ujar Tatang didampingi kepala bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DKPP Balikpapan, H. Amir.
Tatang menjelaskan, sejumlah warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan dan membuang sampah bukan pada waktunya. Seperti diketahui, membuang sampah di Balikpapan sebagaimana diatur dalam Perda nomor 10 ditetapkan pukul 18.00 sampai pukul 06.00 Wita. Mereka yang melanggar terancam hukuman 3 bulan penjara serta denda sebesar-besarnya Rp 5 juta.
“Tapi biasanya para hakim dan jaksa ini melihat tingkat pelanggaran yang dilakukan warga jadi mungkin ada yang hanya membayar Rp 30 ribu, Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu,” sebut dia.
Dia menambahkan dari sejumlah warga yang terjaring ini sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP) yang dimiliki ternyata banyak warga dari luar Balikpapan atau baru saja menjadi penduduk Balikpapan.
“Sebenarnya kalau penduduk yang sudah lama di Balikpapan mereka sudah sadar untuk membuang sampah pada tempatnya atau tepat waktu tapi bagi warga luar Balikpapan ini mereka belum sadar. Tapi kedepan kami akan lebih gencar untuk melakukan sosialisasi tentang perda pengelolaan persampahan ini,” tuturnya.(vie)
salut buat Kota Balikpapan
beginilah Pemkot Kota Balikpapan mengajarkan warganya untuk selalu disiplin menjaga kebersihan. Demi terwujudnya Balikpapan Madinatul Iman : Clean, Green, Healthy.
kalo misalnya berkunjung ke Balikpapan, jangan buang sampah sembarangan ya gan dan dijaga kebersihan kota kami
sekilas pemandangan di Kota Balikpapan
halte angkot
angkot a.k.a taksi
didalam angkot a.k.a taksi pun ada tong sampahnya (kalo ga ada, didenda)
jalanan
ada tong sampah di pinggir jalan
senja
balikpapan dari atas
pantai
malam hari
tambahan
okelah ane cerita cerita
taro di depan ya
kenapa sih bpp selalu bersih ? ya itu karena kesadaran dan rasa malu yang di miliki waga balikpapan
dari kecil pas sd ane di ajarin guru untuk selalu bersih, jangan buang sampah sembarangan karena malu diliat yang lain
semenjak itu, kesadaran itu timbul sendirinya gan mo buang sampah sembarangan aja malu, buang bungkus permen dll,
kalo di mobil ane buang sampah di dalam mobil aja gan dari pada di jalanan
trus di sini kalo tiap minggu satu RT rajin kerja bakti gan buat bersihin lingkungan
semua pada kerja sama, itulah yang bikin satu RT makin akrab , udah kayak keluarga sendiri semuaan
tiap tahun juga ada lomba beginian gan :
lingkungan RT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar