Selasa, 08 Maret 2011

8 Polisi Tersangka Suap Gayus 'Bebas' Karena Penahanan Ditangguhkan

Jakarta - Mabes Polri membenarkan telah membebaskan 8 anggota polisi tersangka kasus penyuapan Gayus Tambunan. Namun, ke delapan tersangka itu bukan bebas demi hukum melainkan karena penahanannya ditangguhkan. 

"Yang bersangkutan ditangguhkan penahanannya karena berkas belum P21 dari JPU bukan bebas demi hukum," kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi, Sabtu (5/3/2011).

Menurut Boy, meski kedelapan tersangka 'bebas', namun proses hukum terhadap mereka tetap berlanjut. "Masa penahanan akan maksimal 120 Senin (7/3)," jelasnya.

Informasi yang beredar, pada Jumat (4/3) malam pukul 23.00 WIB, 8 tersangka kasus penyuapan Gayus Tambunan keluar dari tahanan. Mereka adalah para polisi penjaga rumah tahanan Mako Brimob kelapa dua. Sementara mantan Kepala Rutan Brimob Iwan Siswanto masih mendekam di Rutan Bareskrim.

Kompol Iwan bersama 8 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan ditahan oleh pihak Mabes Polri sejak 7 November 2011. Ke sembilan orang tersebut dijerat pasal 5 ayat 2, pasal 11, dan pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Iwan diduga menerima suap ratusan juta rupiah dari Gayus Tambunan. Suap itu diberikan Gayus agar bisa melenggang bebas sebanyak 68 kali ke Bali bahkan ke luar negeri untuk main judi. Hingga saat berkas kasus para tersangka masih dinyatakan P19 (belum lengkap).

(ape/ndr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar